Senin, 19 Desember 2011

Fakta-Fakta SHINee

50 fakta unik dan lucu. kita baca yuk…

1. Taemin suka diomelin sama Key gara-gara Taemin suka kedip-kedip kalau udah di depan kamera..
2. Key punya 3 item spongebob di kamarnya dan punya 5 tindikan di tubuhnya tapi lupa semua ada dimana aja
3. Taemin sering banget dapat hadiah yang mirip jamur, gara-gara rambutnya yang kaya jamur. Taemin menganggap Minho sang master plus guru PS (PlayStation), soalnya Minho lah yang ngajarin Taemin maen Winning Eleven,, *ntu permainan bola di PS
4. Key pernah seneng banget karena di kasih hadiah Kunci mobil sama fansnya, tapi setelah itu dia sadar, kalo itu cuma kunci dan gag ada mobilnya, Key akhirnya mikir, “Oh, mungkin karena namaku Key” LOL
5. Kalau 4 member SHINee itu cewe Onew bakalan ngajak Jonghyun buat kencan, tapi kalo dia yang jadi cewe dia bakalan ngajak Key buat jadi pacarnya. Tapi Key sendiri ogah ama Onew soalnya Key sukanya ama Taemin. wkwkwk
6. Onew kalo tidur selalu miring-mirng dan anggota tubuh yang paling di banggakan adalah Suara.
7. Onew suka ketawa –ketawa didepan kamera dan suka NG kalo lagi syuting, dan susah banget fokusnya, kalo udah gitu Key bakalan ngomel lamaaaaa banget, karena kesel harus syuting berulang-ulang
8. Key seneng banget sama TaeMin, buktinya dia suka gendong2 Taemin. Taemin suka takut ama Key soalnya takut Key suka beneran ama dia,, hahahahha
9. Walau Key bawel Onew bilang Key punya selera Fashion yang paling keren,
10. Dengan konyol nya pas ditanya,siapa yang mirip dengan kamu? Onew akan menjawab “Orang tuaku Lah” dan para member pada bengong denger jawaban Onew.
11. Kalau lagi ngeliat toko Chiki Onew akan selalu berhenti dan minta dibeliin snack apa ajah yang penting snack kata dia,Onew emang seneng banget ama snack.
12. Yang engga bisa dilupakan Jonghyun saat fans membuatkan dia banner yang sangat besar bertuliskan ‘JONGHYUN’, panjangnya hampir 1 meter. Jonghyun langsung terharu ngelihat itu karena engga tega ngelihat fansnya ngegotong-gotong banner segitu gedenya.
13. Yang biasa dilakukan Jonghyun kalo engga ada kerjaan adalah mendengarkan musik….menonton film,atau Cuma tidur-tiduran.
14. Walaupun sampai sekarang Jonghyun gag punya pacar tapi dia janji akan memperlakukannya dengan baik kalau punya pacara nani dan dia paling sayang sama kakak perempuannya
15. Key bilang dia engga punya panutan tapi dia maunya jadi panutan dan saat sekolah Key bilang selalu jadi murid biasa dan engga neko-neko.
16. Cara terampuh Minho kalo lagi stess adalah berolahraga, bermain sepakbola dan basket
17. Dengan bijaksana Minho bilang kalau pesona karismatiknya saat ia memperlihatkan kepada orang-orang kalau dia bekerja dengan keras
18. Andai masih bisa hidup 10 tahun lagi keinginan teraneh Taemin cuma mau lebih tinggi
19. Saat ibunya mau hamil Taemin, ibunya Taemin pernah mimpiin katak yang sangat besar
20. Walau sibuk Onew tetap bisa bisa pertahanin nilainya di sekolah dan rangking terbaiknya adalah rangking 2 untuk seluruh sekolah dan kelas. WAAAWWW!!
21. Key adalah ibunya para member SHINee soalnya paling bawel, sangking bawelnya Taemin ampe bilang dia amit-amit punya emak kaya Key,,
22. Key pinter masak. Tapi dia engga bisa nyuci beras,dia selalu bingung, gimana cara nyuci beras.. Key masih aneh, kenapa beras kalo dicuci engga bersih2,, *Lah emang beras kalo dicuci warnanya gag bisa bening,, putih kaya susu,, hahah dasar Key*
23. Kalo ketemu paranormal Minho pengen banget bisa lihat hantu, itu impian teranehnya,dia bilang dia pernah lihat setan, tapi Cuma 1, makanya dia pingin lihat lagi,
24. Masa terburuk Onew saat trainee, soalnya disaat semuanya ada kemajuan, orang-orang bilang dia gag ada kemajuan,,
25. Onew ngaku kalau dia terlalu polos bahkan sangking polosnya dia bilang belum pernah pacaran ..???
26. Onew demen banget niruin suara donal bebek,, dan kegirangan minta ampun saat ada snack dan yogurt yang mirip namanya,,
27. Walau nama mandarin Onew adalah Wen Liu, tapi dia engga ngakuin kalo itu namanya, dia bilang “Nama aku itu Onew titik”
28. Taemin sering di bullying ama temen-temen sekolahnya gara-gara dia itu artis makanya kalo disekolah dia lebih suka makan sendirian.
29. Taemin bilang first kissnya itu sama robotnya dan Taemin bisa mainin piano dengan keren
30. Key paling sebel sama cewe yang dandannya kelamaan dia akan bilang “Ya,udah tampil apa adanya aja!”
31. Key suka banget sama yang namanya nulis diary dan pengen banget nyari ke toko kaset SHINee sendirian
32. Jonghyun paling sering ngambil jatah Onew kalo lagi ngomong soalnya Onew kalo ngomong mikirnya lama, makanya kadang Onew sebel ama Jonghyun
33. Jonghyun member yang bangun paling pagi ia bangga bukan main ama kebiasaannya ini, tapi paling sebel kalau disuruh ngebangunin Minho yang raja tidur
34. Jonghyun anti makan makanan instan bakal begadang semalaman buat mempersiapkan segala sesuatunya kalau udah punya acara besok. Hebat maen bass, gitar , dan piano. Suka ngigau sambil nyanyi.
35. Dengan bijaknya Onew bilang “Aku yakin setiap orang punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Aku menyukai cewek yang menerimaku apa adanya” *Aih,, abang Onew..
36. Tanda-tanda Jonghyun lagi gugup adalah ngomongnya cepet banget kaya kereta ekspress
37. Taemin selalu membawa permen ditasnya yang selalu dilabeli tulisan SHINee,yang tentunya dia tulis sendiri, dan dia bakalan ngasih permennya ke fans Noona yang ia temui,
38. Banyak yang bilang TaeMin imut tapi dia sama sekali ga mau dibilang imut, kalo ada yang bilang di imut dia akan ngadu ke member lainnya dan bilang “Kenapa semua bilang aku imut? Aku itu manly hyung..” dan para Hyungnya hanya nganguk-nganguk..
39. ONEW : “ Sejujurnya di antara semua member, yang paling mendekati sempurna adalah AKU!!”
40. Minho berani ditantang gag kedip selama 3 menit,,ckckck dia yakin 100% kalo dia bakalan menang telak..
41. Key pernah disuruh nyetak tangannya di sebuah meja di sebuah acara, tapi dia malah nandatanganin mejanya bukan nyetak tangannya, dia malu banget dan buru2 nyetak tangannya,, dan member SHINee yang lain Cuma geleng-geleng
42. Artis Favorit member SHINee Onew : Stevie Wonder, Ray Charles, pokoknya penyanyi pop lawas lah, Jonghyun : Neyo, Chris Brown. Neyo , Key : Michael Jackson, Justin Timberlake. Kalo cewek dia suka Madonna, Britney Spears, n Lady Gaga. Minho : Justin Timberlake, Usher Kalo yang dari Korea dia suka DBSK, Super Junior, ama Shinhwa. Taemin : Michael Jackson dan sedih banget pas idolanya meninggal
43. Key akan ngajak pacarnya Shopping kalo dia punya pacar soalnya Key suka banget Shopping,
44. Onew pernah nyanyi Can’t Shed My Tears di radio dengan piano. Semuanya pada terharu-haru sampe nangis karena sangking terkesimanya, tapi ditengah-tengah Onew malah nyengir-nyengir. Buyar lah semua… Onew cengar-cengir soalnya dia bingung kenapa suma pada sedih,, *halah Onew,, gubrak…*
45. Hal yang paling dibenci member SHINee, Onew sebel ama nyamuk,soalnya kalo gigit badan onew pasti bentol.. Jonghyun anti banget ama yang namanya panas, dia bilang musim dingin lebih baik..Minho paling sebel ama kata kalah soalnya dia bilang pasti akan selalu menang, Key paling gag suka maa wortel.. dia benci ama wortel dan jangan sekali-kali nanya alesannya, Key paling akan bilang “Mana aku tahu” Taemin sebelnya ama serangga.. sama kaya onew dia gag suka ama nyamuk, bukan karena takut bentol tapi karena kalo Taemin mau nangkep nyamuk selalu gag berhasil.
46. Dalam sebuah wawancara Key pernah bilang “Tolong kalian semua jangan terpengaruh dengan imejku yang cool. Walaupun imejku ini terlihat orang yang cool, tapi sebenarnya aku orang yang ceplas ceplos, dan aku senang berbagi kebahagiaan kepada semua orang”
47. Entah mungkin sangking merdunya suara Key, Jessica SNSD pernah meneteskan air mata ketika berduet dengan Key dengan lagu Barby Girl.
48. Waktu masih muda Key pernah belajar di Los Angeles, California (AS) makanya dia pinter bahasa inggris.
49. Member yang paling serem kalo lagi marah adalah Onew, kalo udah marah, semua member pasti akan diam membatu seribu bahasa, mangut-mangut dengerin sang leader marah, tapi dasar Key, dia selalu bercanda kalo Onew lagi marah, dan emang Cuma Key lah yang bisa meluluhkan hati Onew,, halah
50. Onew kalo tidur akan nutupin semua tubuhnya pake selimut, dia engga suka ama sinar lampu, dan alhasil setiap bangun Onew basah kuyup karena keringet, dan terakhir, onew anti anak kecil,,bukan anti si sebenernya,, dia bilang dia takut gag bisa ngediemin kalo ada anak kecil yang nangis, buktinya bisa dilihat di SHINee Hello Baby

Kamis, 01 Desember 2011

MAKALAH FIQIH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut sebagaimana tercatat dalam sejarah, itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
- Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
- Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
- Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam. Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :
Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.


B. Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
- Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
- Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
- Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
- Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
- Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
- Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu.
Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka. Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa, Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam.
C. Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan (1945)
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI. Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.

Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majelis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan menurut Anwar Harjono lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.
Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan. Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islamnya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya Negara boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar apa yang mereka sebut dengan “kesadaran teologis-politis”nya.




D. Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.





E. Hukum Islam di Era Reformasi
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.








F. Hukum Islam Dalam Sistem Tatanan Hukum Di Indonesia
Hukum islam merupakan bagian dari agama islam yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Syari’at sebagaimana dijelaskan pada lembaran awal, adalah mengatur mengatur mengenai hubungan manusia dengan tuhan dan manusia dengan sesame. Oleh karena hukum tidak mengenal pengaturan lahiriyah antara manusia dengan tuhan ( ibadat ) bila dilihat dari ilmu fiqh, maka yang dapat dimasukkan kedalam hokum islam itu adalah bagian muammalat dari syariat. Bahkan hanya sebagian keccil saja yang telah menjadi bagian dari hukum ( positif ) Indonesia. ( saidus Syahar, 1986 : 110 ).
Muammalat menurut kitab-kitab fiqh yang ada meliputi :
1. Munakahat dengan segala aspek yang terkait didalamnya
2. Fara’idh ( pembagian harta pusaka / waris )
3. Jinayat ( hukum pidana )
4. Jihad ( hukum perang )
5. Buyu’ ( hukum jual beli termasuk didalamnya syarat dan rukunnya )
6. Syarikat ( perseroan )
7. Al-hilafah ( hukum tata Negara )
8. Aqdhiyah ( hukum acara ). ( sulaiman rasyid, 1976 )
Diantara materi hukum islam diatas, yang telah masuk sebagian hukum Indonesia hanyalah bagian “ Munakhat ” untuk seluruh Indonesia, dan “ Fara’idh ” untuk sebagian Indonesia. Munakhat ini berlakunya berdasarkan UU No 22 tahun 1946 yang mengatur pendaftaran atau pencatatan nikah, talaq, rujuk dan disempurnakan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan hukum faraidh berlaku berdasarkan UU No 45 tahun 1957, sedangakan diluar jawa dan Madura masih menggunakan hukum adat masing-masing. Perlu diketahui bahwa “ peradilan agama ” merupakan peradilan luar biasa yang tetap ada dan diakui hingga sekarang sesuaia dengan UU Darurat No 1 tahun 1951 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan peradilan sipil. Bagian hokum positif Indonesia, sebagaimana anatara lain dinyatakan oleh ordinasi dan peraturan pemerintah yang mengatur peradilan agama diatas dan yang ditunjuk oleh undang-undang pokok perkawinan terbaru ( UU No 1 Tahun 1974 ).
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana.
Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.
Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.





DAFTAR PUSTAKA

Bahtiar Effendy, Islam dan Negara (Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia), Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, September 2000.
Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
Diposkan oleh Dodik Handoko di 12:10

MAKALAH TIK

Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
MAKALAH
MENDESKRIPSIKAN PERANAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI – HARI.
Oleh :

Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada
masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi
komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing).
Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan
penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan
perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital.
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi
pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi
informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor
kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan –
perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen
organisasi, pendidikan, trasportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena
itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia
(SDM) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan,
pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan
kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan,
perusahaan, UKM (usaha kecil menengah) dan LSM. Sehingga pada
akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi
manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor
kehidupan.

Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB II
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk
melakukan berbagai aktifitas yang dibutukan dengan mengoptimalkan
sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan
manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya.
Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi
antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan,
dan kesehatan.
A. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan
para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan
setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi
dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya
penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah
satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen
dalam perusahaan, cara lama kebanyakan
B. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan
untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai
E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan
jaringan komunikasi internet.
C. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan
Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui
Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo,
pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.
D. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seirng
perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari

Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data,
audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang
murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang
atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan
terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi
lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
E. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan
Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis
untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit
karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat
penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi
pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi
untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

Page 5
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB III
KESIMPULAN
A. SARAN
Semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan
di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan
hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya
sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi
kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan
peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya
harus dibatasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa
Indonesia.
B. PENUTUP
Semoga makalah ini dapat menggerakkan manusia Indonesia
untuk lebih berkarya dan berinovasi sesuai dengan karakteristik
masyarakat Indonesia sehingga mampu meningkatkan image bangsa
di mata bangsa di dunia.

Page 6
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
SOAL
1. Sebutkan Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam dunia Pendidikan !
2. Aktifitas perbankan yang memanfaatkan jaringan
Internet disebut ...
3. Jelaskan pengertian E-Commerce !

Page 7
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
DAFTAR PUSTAKA
1. Cakra, Sinar Mandiri, Halaman 21, Ade Yustina,S.Pd
2. Pikiran Rakyat, “Tingkatkan Produktivitas SDM Melalui Peranan
TIK”, 12 Mei 2005

Page 8
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Page 1
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
MAKALAH
MENDESKRIPSIKAN PERANAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI – HARI.
Oleh :
Darmawan Ady Prabowo,S.Kom
NIP. 510 148 384
SMP NEGERI 5 PROBOLINGGO

Page 2
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada
masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi
komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing).
Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan
penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan
perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital.
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi
pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi
informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor
kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan –
perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen
organisasi, pendidikan, trasportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena
itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia
(SDM) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan,
pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan
kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan,
perusahaan, UKM (usaha kecil menengah) dan LSM. Sehingga pada
akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi
manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor
kehidupan.

Page 3
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB II
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk
melakukan berbagai aktifitas yang dibutukan dengan mengoptimalkan
sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan
manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya.
Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi
antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan,
dan kesehatan.
A. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan
para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan
setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi
dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya
penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah
satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen
dalam perusahaan, cara lama kebanyakan
B. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan
untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai
E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan
jaringan komunikasi internet.
C. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan
Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui
Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo,
pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.
D. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seirng
perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari

Page 4
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data,
audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang
murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang
atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan
terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi
lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
E. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan
Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis
untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit
karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat
penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi
pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi
untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

Page 5
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB III
KESIMPULAN
A. SARAN
Semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan
di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan
hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya
sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi
kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan
peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya
harus dibatasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa
Indonesia.
B. PENUTUP
Semoga makalah ini dapat menggerakkan manusia Indonesia
untuk lebih berkarya dan berinovasi sesuai dengan karakteristik
masyarakat Indonesia sehingga mampu meningkatkan image bangsa
di mata bangsa di dunia.

Page 6
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
SOAL
1. Sebutkan Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam dunia Pendidikan !
2. Aktifitas perbankan yang memanfaatkan jaringan
Internet disebut ...
3. Jelaskan pengertian E-Commerce !

Page 7
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
DAFTAR PUSTAKA
1. Cakra, Sinar Mandiri, Halaman 21, Ade Yustina,S.Pd
2. Pikiran Rakyat, “Tingkatkan Produktivitas SDM Melalui Peranan
TIK”, 12 Mei 2005

Page 8
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Page 9
Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi
SMP/ MTs
: SMP Negeri 5 Kota Probilinggo
Mata Pelajaran
: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kelas/ Semester